I. UMUM
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya
terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam.
Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat
dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung
pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung
yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil,
meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan
kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing
hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan
sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah
satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui
pengaturan pengelolaan perikanan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982
yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,
menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk
melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan
berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum pengelolaan sumber daya ikan
yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat
mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat
besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber
daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun
perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien,
dan modern.
Di sisi . . .
- 2 -
Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang
perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,
masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan
perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan
yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak
hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam
kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha
perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan
sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi
sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan
perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum
merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan.
Namun pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan
teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan
dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab
permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen,
birokrasi, maupun aspek hukum.
Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain
belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang terkait dengan
pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain
terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan
pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan
sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan
pengadilan negeri tersebut.
Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang meliputi:
Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut
masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana
atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu
pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang
perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa
penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan
perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran.
Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga
mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
Di samping . . .
- 3 -
Di samping itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juga mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil
dan pembudi daya-ikan kecil antara lain dalam aspek perizinan, kewajiban
penerapan ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan,
pungutan perikanan, dan pengenaan sanksi pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”asas manfaat” adalah asas yang
menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu
memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah pengelolaan
perikanan harus mampu memberikan peluang dan
kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga
negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas kebersamaan” adalah
pengelolaan perikanan mampu melibatkan seluruh pemangku
kepentingan agar tercapai kesejahteraan masyarakat
perikanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas kemitraan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring
pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan
aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi
perikanan yang ada.
Huruf f . . .
- 4 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas pemerataan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan
memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas keterpaduan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas keterbukaan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang
dapat diakses oleh masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna
untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap
memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas pembangunan yang
berkelanjutan” adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara
terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan
datang.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 5 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “sistem pemantauan kapal
perikanan” adalah salah satu bentuk sistem pengawasan
di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan
peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah
ditentukan, seperti sistem pemantauan kapal perikanan
(vessel monitoring system/VMS).
Huruf l
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan
dapat dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang
kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian
sumber daya ikan setempat sehingga perlu
dipertimbangkan agar penebaran ikan jenis baru dapat
beradaptasi dengan lingkungan sumber daya ikan
setempat dan/atau tidak merusak keaslian sumber daya
ikan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “penangkapan ikan berbasis budi
daya” adalah penangkapan sumber daya ikan yang
berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Huruf n
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan
ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi
dilakukan pula di sungai, danau, dan laut.
Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum,
perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara
yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Di samping . . .
- 6 -
Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang
bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya,
pencemaran lingkungan sumber daya ikan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan dan lingkungannya, antara lain, dengan penanaman
atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang
buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang
biak ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan
pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan
saluran ruaya ikan, atau pengerukan dasar perairan.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi perairan”
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Huruf s
Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan
bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam
wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah
pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit ikan
dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 7 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “para ahli” adalah terdiri dari pakar,
akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait yang
mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah:
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya
(mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya
(mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di
dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-
jenis tersebut di atas;
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang
dilindungi.
Angka 4
Pasal 9
Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau
kompressor.
Angka 5
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “plasma nutfah” adalah substansi yang
terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan
sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul
baru, untuk melindungi plasma nutfah yang ada agar tidak
hilang, punah, atau rusak, disamping juga sebagai bentuk
perlindungan ekosistem yang ada.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ikan jenis baru” adalah ikan yang
bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut
Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke
dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18
Ayat (1)
Tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan
dimaksudkan agar distribusi dan pemanfaatan air dapat
dilakukan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan teknis
pembudidayaan ikan serta dapat dihindari penggunaan lahan
yang dapat merugikan pembudidayaan ikan, termasuk
ketersediaan sabuk hijau (greenbelt).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 9 -
Angka 8
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban menyosialisasikan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan, termasuk juga bahan atau alat yang
diizinkan.
Angka 9
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Pasal 25C
Ayat (1)
Industri perikanan diantaranya meliputi industri yang bergerak
di bidang penyediaan sarana dan prasarana penangkapan
serta industri pengolahan perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIPI asli” adalah SIPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIPI asli” adalah keharusan
bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau menyimpan SIPI
asli di atas kapal penangkap ikan yang sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIKPI asli“ adalah SIKPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIKPI asli” adalah
keharusan bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau
menyimpan SIKPI asli di atas kapal pengangkut ikan yang
sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28A
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
- 11 -
Angka 14
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Ayat (1)
Pendaftaran kapal perikanan dimuat di dalam buku yang
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI
atau SIKPI. Buku kapal perikanan dimaksud bukan sebagai
grosse akte pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan
untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia
bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai
bendera kebangsaan.
Ayat (2)
Pendaftaran kapal perikanan dilengkapi dengan dokumen,
antara lain memuat Nama Kapal, Nomor Register, Tanda
penghubung radio, Dimana kapal dibuat, Tipe kapal, Metode
dan tipe alat tangkap, Tonage, Panjang, Dalam, kekuatan
mesin, Gambar kapal, Nama dan alamat pemilik, Nama
perusahaan yang menggunakan kapal, dan Sejarah pemilikan
yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kapal perikanan yang akan diproses penerbitan surat tanda
kebangsaan terlebih dahulu didaftarkan di dalam buku kapal
perikanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17 . . .
- 12 -
Angka 17
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klasifikasi pelabuhan perikanan termasuk diantaranya
pelabuhan perikanan samudera, pelabuhan pelabuhan
perikanan nusantara dan pelabuhan perikanan pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional
pelabuhan perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah
kerja dan pengoperasian dalam koordinat geografis.
Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan
kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya
dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk
juga pendaratan ikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 41A
Cukup jelas.
Angka 19 . . .
- 13 -
Angka 19
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”syahbandar di pelabuhan perikanan”
adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di
pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan
menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “log book” adalah laporan harian
tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan
atau pengangkutan ikan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o . . .
- 14 -
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Syahbandar yang akan diangkat dimaksudkan pengusulannya
terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 46
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan sistem
informasi dan data statistik perikanan serta kemajuannya,
disusun data teknik, produksi, pengolahan, pemasaran ikan,
dan sosial ekonomi yang dapat memberikan gambaran yang
benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang
tersedia.
Data dan informasi tersebut antara lain:
a. jenis, jumlah, dan ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
c. daerah dan musim penangkapan;
d. jumlah tangkapan atau jumlah hasil pembudidayaan ikan;
e. luas lahan dan daerah pembudidayaan ikan;
f. jumlah . . .
- 15 -
f. jumlah nelayan dan pembudi daya ikan;
g. jenis ikan yang ada;
h. ukuran ikan hasil tangkapan dan musim pemijahan ikan;
i. data ekspor dan impor komoditas perikanan; dan
j. informasi mengenai persyaratan tertentu yang berkaitan
dengan standar ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 46A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 48
Ayat (1)
Kepada setiap orang yang berusaha di bidang penangkapan
atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di
perairan lainnya di dalam maupun di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan
perikanan karena mereka telah memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 27 . . .
- 16 -
Angka 27
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 66A
Cukup jelas.
Pasal 66B
Cukup jelas.
Pasal 66C
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal pengawas perikanan” adalah
kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penahanan kapal dilakukan dalam rangka tindakan membawa
kapal ke pelabuhan terdekat dan/atau menunggu proses
selanjutnya yang bersifat sementara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah
bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di
bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing,
misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki
SIPI dan SIKPI, serta nyata-nyata menangkap dan/atau
mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut
tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya
dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan
yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betul-
betul melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Angka 30 . . .
- 17 -
Angka 30
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 71A
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan bersifat koordinatif dengan Penyidik Perwira TNI
Angkatan Laut agar penyidikan tersebut berjalan lebih efisien
dan efektif berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koordinasi diperlukan selain untuk kelancaran pelaksanaan
tugas penyidik, juga dimaksudkan untuk memperlancar
komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain
yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan.
Ayat (5)
Forum koordinasi untuk penanganan tindak pidana di bidang
perikanan dalam ketentuan ini dimungkinkan
pembentukannya di daerah, sesuai dengan kebutuhan.
Angka 33
Pasal 73A
Cukup jelas.
Pasal 73B
Cukup jelas.
Angka 34 . . .
- 18 -
Angka 34
Pasal 75
Ayat (1)
Pada dasarnya penunjukan penuntut umum merupakan
kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, atas nama Jaksa
Agung dimungkinkan didelegasikan atau dilimpahkan kepada
pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensinya, mengingat jumlah perkara
yang harus ditangani cukup tinggi dan tersebar di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan
kesibukan dan intensitas Jaksa Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal 76 B
Cukup jelas.
Pasal 76 C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penghargaan” antara lain berupa
insentif, piagam, dan kenaikan pangkat.
Ayat (5) . . .
- 19 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 78A
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 83A
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 94A
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 100A
Cukup jelas.
Pasal 100B
Cukup jelas.
Pasal 100C . . .
- 20 -
Pasal 100C
Cukup jelas.
Pasal 100D
Cukup jelas.
Angka 44
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 110
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 110A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Comments
RSS feed for comments to this post.